Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai swasta mulai tanggal 10 Januari 2022. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran virus Covid-19 di tengah lonjakan kasus baru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr. Arif Hadianto, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. “Kami harus segera mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penularan virus ini,” ujarnya.

Kebijakan WFH ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Kota Surabaya akan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 sebelum memutuskan untuk mengakhiri kebijakan ini.

Selain ASN dan pegawai swasta, kebijakan WFH juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Surabaya. Mereka diimbau untuk mengatur jadwal kerja dan membatasi jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19. “Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kita saat ini,” katanya.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan WFH ini. Sanksi tersebut berupa denda dan penutupan sementara tempat usaha yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.