Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap seorang DPO kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
DPO tersebut merupakan seorang pria berinisial A (35) yang telah menjadi buronan polisi selama beberapa bulan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap pria DPO tersebut dilakukan pada hari Senin, 15 Februari 2021 di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau, AKP Bambang Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau.
“Kami berhasil menangkap DPO kasus narkotika setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu,” ujar Kapolsek Mandau.
Selain menangkap DPO tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar dan alat hisap sabu.
Pria berinisial A (35) yang merupakan DPO kasus narkotika tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mandau juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau sindikat yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.