Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polsek Bantan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu, 20 Mei 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan.
Peredaran narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Deluk.
Kapolres Bengkalis, AKBP Dedi Sutardi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara tim Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah tersangka.
AKBP Dedi Sutardi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
AKBP Dedi Sutardi juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.