Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan liar di bawah Jembatan Siak I, Kecamatan Rumbai. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rencana penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemko Pekanbaru.

Surat peringatan ketiga diberikan kepada pemilik bangunan oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, pada Senin (25/5/2026). Para pemilik bangunan diberi waktu sekitar dua pekan untuk mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan secara mandiri. Jika imbauan tidak diindahkan, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban.

Desheriyanto menjelaskan bahwa apabila bangunan tidak dibongkar sendiri, penertiban kemungkinan dilakukan setelah Iduladha. Terdapat sekitar 20 bangunan semi permanen di kawasan tersebut yang berdiri di atas lahan milik pemko dan digunakan sebagai rumah tinggal maupun tempat berjualan.

Penertiban dilakukan karena Pemko Pekanbaru berencana membangun infrastruktur di sekitar Jembatan Siak I. Warga yang terdampak akan direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Yos Sudarso. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama pihak kecamatan akan mengoordinasikan proses relokasi warga ke rusunawa.

Pemko Pekanbaru juga berencana membangun taman seluas sekitar satu hektare di kawasan tersebut dalam waktu dekat. Taman tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) untuk mempercantik kawasan bantaran sungai dan menambah ruang publik bagi masyarakat. Pembangunan taman direncanakan menggunakan anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan swasta.