Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB), Rasiman Manurung (61 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis pasca bentrok dengan sindikat komplotan maling atau ‘ninja’ sawit pada tanggal 15 Mei 2026 di Area Kebun Negara Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. PT PAB merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Negara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional Head (RH) 2 melalui Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit milik Negara.

Tim Pengacara Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung SH MH bersama Manuhar Silaen SH, menyatakan kekecewaan atas penetapan Rasiman sebagai tersangka tanpa pemeriksaan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pasal yang dikenakan kepada Rasiman berjumlah 4 Pasal atas dugaan Pengroyokan, Penganiayaan, Perusakan, dan Pembakaran.

Peristiwa bentrok terjadi setelah PT PAB mengalami kesulitan mengelola kebun sawit Negara akibat aksi pencurian dan pengrusakan oleh komplotan maling. Manager Operasional, Rasiman Manurung, dilaporkan ke Polsek Mandau pada 7 Mei 2026 atas maraknya aksi pencurian. Bahkan sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman telah memperingatkan pihak kepolisian terkait kemungkinan aksi maling kembali terjadi.

Sejumlah maling berhasil merampok tandan buah sawit sebanyak hampir seratus ton dengan menggunakan truk dan sampan. PT Agrinas Palma Nusantara juga membuat laporan polisi resmi terkait aksi pencurian tersebut. Meskipun telah dilaporkan secara tertulis, Rasiman tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa bentrok dengan komplotan maling.

Jefferson Hutagalung menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dalam menetapkan Rasiman sebagai tersangka. Pihaknya berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sebagai langkah melawan penetapan tersangka tersebut. Situasi di kebun saat ini dilaporkan kondusif setelah aksi pencurian dan pengrusakan oleh komplotan maling.

Para maling yang terlibat dalam aksi tersebut masih belum diungkap secara tuntas, termasuk penadah dan pemodalnya. Jefferson menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan bentrok antar kelompok, melainkan aksi sindikat maling yang merugikan negara. Klien Jefferson yakin bahwa laporan yang mereka buat akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.