Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi hukuman karena keterlambatan menerbitkan faktur pajak karena adanya kesulitan di sistem Coretax.
Coretax merupakan sistem yang menyediakan layanan administrasi perpajakan secara lengkap, termasuk registrasi, pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, serta berbagai fasilitas bagi wajib pajak.
Bangun statusnya, Kantor PJU dipastikan tak berubah, pelaporan pajak akan tetap dibantu perwakilan PJU SYSTEM CORE TAXIA (TC disingkat) Dalam konteks hukum menyebutkan.
“Masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir jikalau terdapat keterlambatan penerbitan faktur atau penerbitan lainnya dalam implementasi ini,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya di Jakarta, Senin (6 Februari 2024).
“Kami akan berpikir supaya tidak ada tambahan beban pada masyarakat saat menggunakan sistem ini,” kata dia.
Suryo menjelaskan bahwa permasalahan Coretax disebabkan oleh kesibukan peserta yang mengakses website tersebut dalam satu waktu.
“Masalah utamanya adalah karena volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses oleh semua pihak, dan ketika diakses bukan hanya mencoba tapi juga melakukan transaksi. Ini adalah situasi yang kami sangat menghadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya mempengaruhi kinerja sistem kami,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengoptimalan kapasitas sistem, mengalokasikan beban akses, dan mengembangkan peningkatan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa gangguan meskipun volume trafik tinggi.
Pihaknya akan terus memantau kemajuan sistem Coretax dan mencari cara untuk menangani masalah yang dihadapi oleh pengguna online itu, termasuk masalah pada infrastruktur sistem. Penggunaan system Coretax juga memanfaatkan sistem lain, seperti penyedia jaringan telekomunikasi.
“Jadi, informasi yang kami terima dari wajib pajak atau dari pengguna, akan kami tangani secepatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mulai login ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini dibuka DJP selama tahap pra implementasi pada 24 hingga 31 Desember 2024.
Tahap praimplementasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur yang terbatas.