Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Ruddin Sinaga (55) terhadap PT Surya Karsa Puspita Prima (SKPP), distributor kosmetik dan helm, tempat dia bekerja selama 20 tahun 6 bulan. Maslan Elen Fenny Aritonang, istri dari Ruddin Sinaga, menyatakan bahwa suaminya menggugat perusahaan karena dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan, HRD yang sekaligus Finance PT SKPP tanpa diberikan hak selaku karyawan. Pihak perusahaan juga tidak menyetorkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran slip gaji perbulan yang diterima suaminya.

Amar putusan yang dibacakan pada sidang Rabu 4 Februari 2026 oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan bahwa gugatan Penggugat sebagian dikabulkan. Hakim juga menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani Penggugat batal demi hukum, serta putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan pelanggaran.

Dengan putusan tersebut, PT SKPP dihukum membayar hak Pengugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahun 2025, kekurangan Jaminan Hari Tua (JHT), dan penggantian biaya pengobatan penggugat, dengan total sebesar Rp190.638.768. Namun, pihak tergugat melakukan kasasi terhadap putusan tersebut, yang masih dalam proses.

Fenny Aritonang mengungkapkan bahwa suaminya mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2004 sebagai sales di kantor pusat di Pekanbaru. Pada tahun 2009, dia dipercaya sebagai supervisor cabang Duri dengan wilayah kerja di beberapa daerah. Namun, pada 20 April 2025, ia dipaksa mengundurkan diri oleh Dora Chan.

Ruddin Sinaga mengalami cobaan ketika anaknya mengalami gangguan jantung. Setelah mengatasi masalah kesehatan anaknya, ia mengalami masalah keuangan dan meneken pengakuan utang Rp 1,5 miliar kepada perusahaan pada tahun 2018. Pada 20 April 2025, dia dipaksa meneken surat pengunduran diri tanpa menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Dugaan kecurangan perusahaan terungkap saat Ruddin Sinaga mengurus pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan. Hasil audit BPJS menunjukkan bahwa terdapat kekurangan setoran JHT, yang mengakibatkan kerugian bagi Ruddin Sinaga. Ia pun melaporkan hal ini ke Polda Riau, dengan terlapor Dora Chan selaku HRD dan finance PT SKPP.报道细节。