Pemerintah Pusat Menolak Rekomendasi Bupati Kuantan Singingi
Polemik izin usaha PT Wanasari Nusantara (WSN) kini menemui titik terang dengan keputusan resmi Pemerintah Pusat yang menolak rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut yang sebelumnya diusulkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, yang kemudian mempertanyakan dasar dan urgensi dari usulan bupati tersebut.
Humas PT Wanasari Nusantara, Andespi, menegaskan bahwa perusahaan selalu patuh pada aturan dan kooperatif terhadap evaluasi pemerintah. Menurut Andespi, penertiban perkebunan perlu didukung namun harus dilakukan tanpa tendensi yang berpotensi menciptakan ketidakpastian investasi dan konflik sosial.
Andespi juga memperingatkan agar isu ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, dengan menciptakan opini buruk demi agenda kelompok tertentu. Perusahaan berharap agar hukum ditegakkan secara adil tanpa selektifitas demi kepentingan tertentu.
Meskipun merasa dirugikan secara nama baik, PT Wanasari memilih untuk tetap tenang dan tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum atau menggugat ke PTUN. Mereka masih menghormati pemerintah daerah dan menginginkan penyelesaian yang elegan.
Perusahaan berharap agar fokus dapat dialihkan pada penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak yang tidak berhak, dengan meminta aparat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab. Operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan komitmen untuk berkontribusi pada ekonomi daerah dan menjaga nasib para pekerja.