Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pelaku tersebut ditangkap pada hari Senin, 20 September 2021, di sebuah rumah di salah satu gang di Desa Tanjung Uban, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial JF (36), warga Desa Tanjung Uban. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa penangkapan terhadap JF berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang sering dikunjungi oleh para pengguna narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 5 paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar rumahnya,” ujar Kapolres Bengkalis. Selain sabu, petugas juga turut mengamankan alat hisap sabu yang digunakan oleh pelaku.

JF mengaku telah menggunakan sabu selama beberapa bulan terakhir untuk mengatasi rasa lelah akibat pekerjaan berat yang dijalani. Dia juga mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang temannya dengan harga yang cukup mahal.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. JF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang terindikasi penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.