Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kampar telah memperkuat perlindungan bagi para anggotanya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota aktif DMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan aktivitas mereka.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kampar, Herdian Rachmadi Juniawan, yang menyatakan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi anggota DMI dalam menjalankan tugas dan aktivitas organisasi.

“Dengan perjanjian ini diharapkan semua anggota DMI memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena setiap anggota DMI mempunyai pekerjaan yang telah diamanahkan. Kami berharap melalui PKS ini seluruh anggota DMI bisa aman dan tenang dalam bekerja,” ujar Herdian.

Ketua PD DMI Kabupaten Kampar, Buya Subirman, juga menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh anggota aktif DMI dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meminimalisasi risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas organisasi.

“Kami berupaya setiap anggota aktif DMI Kampar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari risiko yang timbul dari pekerjaan saat menjadi anggota DMI,” kata Buya Subirman.

Melalui kerja sama ini, DMI Kampar dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak anggota, sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terlindungi. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, anggota DMI Kabupaten Kampar bisa bekerja dengan lebih nyaman dan aman.