Fraksi Partai Demokrat Kota Pekanbaru akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, pada Senin (18/5/2026).

Azwendi menyatakan bahwa usulan Ranperda tersebut merupakan respons terhadap kondisi sosial di masyarakat, terutama terkait perilaku yang dianggap meresahkan. Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memiliki regulasi khusus untuk melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap praktik LGBT.

“Perlu ada aturan daerah yang jelas agar ada langkah pencegahan dan pembinaan yang bisa dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat,” kata Azwendi.

Proses pembentukan Ranperda ini juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga norma sosial di lingkungan masyarakat. Azwendi menekankan pentingnya Kota Pekanbaru memiliki payung hukum untuk menjaga nilai-nilai adat dan agama.

Meskipun mungkin akan timbul pro dan kontra terkait wacana ini, Azwendi menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap pendapat yang ada. Namun demikian, ia menegaskan bahwa usulan Ranperda tersebut bertujuan untuk menjaga norma sosial, budaya, dan nilai agama yang sudah ada di Kota Pekanbaru.

“Ini bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, tetapi bagaimana pemerintah daerah memiliki regulasi dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat,” tegas Azwendi.