Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tengah mematangkan rancangan peraturan daerah mengenai tanah ulayat beserta tata cara pemanfaatannya. Regulasi ini dirancang melalui kajian lintas aspek guna memastikan efektivitas penyelesaian sengketa di lapangan dan kesesuaian dengan tata perundang-undangan nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa draf regulasi yang sedang digulirkan telah melalui penyaringan ketat. Prioritas pemerintah daerah adalah memastikan validitas aturan dari berbagai aspek agar undang-undang lokal tersebut tidak menjadi pasal mandul setelah disahkan.

Langkah ini diambil karena sengketa agraria di Riau sering kali berkaitan dengan klaim wilayah adat. Dengan keterpaduan pandangan antara eksekutif dan legislatif, peraturan daerah baru ini diharapkan dapat memediasi kepentingan investasi daerah sekaligus memberikan proteksi hukum yang kuat bagi hak-hak komunal masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam forum rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Syahrial Abdi menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah ini penting untuk menghadirkan keadilan distributif. Mekanisme pemanfaatan lahan ulayat ke depan akan diatur secara transparan agar kontribusi warga dapat dinikmati dalam kesatuan hukum adat setempat.

Pemerintah provinsi saat ini sedang mendorong percepatan pembahasan bersama tim pansus dewan secara konstruktif. Evaluasi berkala terhadap draf pasal terus dilakukan untuk mengantisipasi tumpang tindih regulasi pertanahan, sehingga persetujuan bersama dan penetapan lembaran daerah dapat segera dituntaskan.