Pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, Bupati Surabaya, Tri Rismaharini, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan pembatasan jam operasional malam bagi tempat hiburan dan restoran. Pembatasan jam operasional ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya.

“Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan dan restoran mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Surabaya,” kata Tri Rismaharini.

Pembatasan jam operasional ini akan berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2021 mendatang. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga akan memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat umum agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tambah Tri Rismaharini.

Pemerintah Kota Surabaya juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri dan orang lain.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19 dengan disiplin dan kesadaran yang tinggi,” ujar Tri Rismaharini.

Diharapkan dengan adanya pembatasan jam operasional dan pengetatan protokol kesehatan ini, penyebaran virus Covid-19 di Surabaya dapat ditekan dan situasi kesehatan dapat segera pulih. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.