Meski tidak memenuhi jumlah minimum anggota dewan yang hadir, rapat paripurna DPRD Riau tetap berlangsung sukses. Dari pantauan di ruang paripurna, terlihat bahwa hanya 29 dari 65 anggota DPRD Riau yang hadir pada rapat tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Immutiar, menyatakan bahwa ketidakhadiran anggota dewan disebabkan oleh banyaknya yang berada di ruang komisi. “Jadi posisi kawan-kawan ini juga ada yang di Komisi. Tapi di ruang-ruang komisi mungkin ada tamu. Selain itu, sesuai tatib DPRD Riau, sistem zoom juga masih berlaku,” ujarnya pada Senin (18/05/2026).
Immustiar juga menambahkan bahwa terkadang pada waktu yang bersamaan, anggota dewan terlibat dalam kegiatan Sosper atau ditugaskan oleh pimpinan dalam kegiatan lainnya. Saat ditanya mengenai keharusan kehadiran fisik anggota dewan, Immustiar mengatakan bahwa sistem zoom masih berlaku.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani pada rapat paripurna, terdapat 35 dari 65 anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, forum rapat terpenuhi dan rapat paripurna dapat dilaksanakan.
Rapat paripurna DPRD Riau dihadiri oleh Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Plt Gubernur Riau. Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta perlindungan anak. Selain itu, juga dilakukan penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya.