Seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial A meninggal dunia akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, DR (41), di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di rumah pelaku, dimana pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan dalih pengobatan spiritual karena menganggap korban mengalami kerasukan. Namun, proses tersebut berujung pada kekerasan fisik yang fatal, dengan pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, serta memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban.
Warga sekitar mendengar teriakan korban namun awalnya tidak berani masuk ke rumah. Setelah beberapa waktu, warga bersama tokoh setempat masuk dan mengamankan pelaku, sebelum korban dievakuasi dalam kondisi sudah meninggal dunia. Dari pemeriksaan awal, korban mengalami luka memar di beberapa bagian kepala serta ditemukan benda asing yang menyumbat saluran pernapasan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan kaleng bekas dari tempat kejadian. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan KUHP baru terkait kekerasan terhadap anak, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas dan profesional.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi,” tegas Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, serta upaya perlindungan terhadap anak-anak terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.