Polsek Pinggir Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Jumat malam (15/5/2026). Pengungkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Mei 2026.

Tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni RA alias S, DR, A, RC, dan FFF, dalam penggerebekan tersebut. Satu orang lainnya yang berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas. Dari tangan pelaku utama, R.A alias S, polisi menyita empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram, satu alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta lima unit handphone android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan bahwa pengungkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan tim opsnal di wilayah Suriname. Menurut Kapolres, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah petak di Kelurahan Talang Mandi yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan para pelaku sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, para tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. Tersangka utama mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Kapolsek menutup dengan mengatakan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana secara cepat dan gratis.