Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri menjelang akhir tahun ajaran. Langkah ini diambil guna memastikan kegiatan perpisahan siswa tidak menjadi beban finansial bagi wali murid. Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menyatakan, pihaknya kini membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan adanya pungutan tidak wajar yang dilakukan pihak sekolah atau komite. Fokus utama pengawasan tertuju pada kegiatan perpisahan yang kerap digelar di luar fasilitas sekolah dengan biaya tinggi.
Langkah legislatif ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang melarang adanya pungutan tanpa dasar musyawarah yang kuat. Zakri menilai, intervensi pemerintah dan DPRD diperlukan untuk menciptakan transparansi di sektor pendidikan serta merespons keluhan warga yang mulai marak terjadi. Menurut Zakri, meski kegiatan perpisahan merupakan bentuk apresiasi bagi siswa, implementasinya tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi orangtua yang beragam. Ia menegaskan bahwa sumbangan sukarela tidak boleh berubah format menjadi pungutan wajib yang diputuskan secara sepihak.
“Kemampuan ekonomi setiap orangtua murid itu berbeda-beda. Prinsipnya, tidak boleh ada paksaan atau keputusan sepihak yang ujung-ujungnya memberatkan wali murid,” kata Zakri menjelaskan. DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar lingkungan sekolah tetap bersih dari praktik non-akademis yang merugikan. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan sekolah yang masih memaksakan biaya perpisahan dengan angka yang tidak masuk akal.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai pungutan liar yang kerap terjadi di lingkungan sekolah dasar negeri. Zakri menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari wali murid terkait hal ini. Keterlibatan pemerintah dan DPRD diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. -Juh
Sumber : Cakaplah / Editor : Nab