Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Riau telah melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar. Langkah ini dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.
Dari total aset yang disita, 13 di antaranya merupakan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar, sementara tiga aset lainnya berupa rekening keuangan senilai kurang lebih Rp530 juta. Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Penyitaan ini dilakukan setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban meskipun telah melalui tahapan penagihan sebelumnya. Proses penagihan dimulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, termasuk pemblokiran rekening bank untuk aset keuangan.
DJP Riau telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan penyitaan. Namun, karena tidak adanya iktikad baik, langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, aset yang disita dapat dilelang untuk menutupi utang pajak, sementara dana dari rekening dapat langsung dipindahbukukan ke kas negara.
Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para penunggak pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum. Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku.