Pemerintah Provinsi Riau memberikan kompensasi berupa pembebasan denda administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kebijakan ini diambil seiring dengan penutupan sementara operasional kantor Samsat di seluruh Bumi Lancang Kuning.
Pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Masyarakat dapat mengurus kewajiban pajaknya tanpa denda pada saat pelayanan dibuka kembali di akhir pekan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa operasional di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Unit Pengelolaan (UP) Pendapatan di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau berhenti sementara mengikuti kalender libur nasional. Langkah ini mengacu pada regulasi mengenai jadwal operasional selama masa hari besar keagamaan tahun 2026.
“Pelayanan administrasi kendaraan di seluruh Samsat Riau ditiadakan selama dua hari, yakni 14 dan 15 Mei 2026. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan karena ada dispensasi khusus,” kata Muhammad Sayoga saat dikonfirmasi pada Kamis siang.
Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau mengenai kalender hari libur dan cuti bersama, seluruh layanan fisik di gerai maupun kantor induk Samsat akan diaktifkan kembali pada Sabtu (16/5/2026). Waktu pelayanan pada hari Sabtu tersebut akan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sayoga mengingatkan para wajib pajak agar segera memanfaatkan pembukaan layanan di hari Sabtu untuk menghindari sanksi administrasi di hari kerja berikutnya. Jika pajak yang jatuh tempo saat libur tersebut tidak dibayarkan pada Sabtu mendatang, maka sistem akan memberlakukan denda secara normal.
“Kami mengimbau warga untuk langsung hadir pada Sabtu pagi guna menuntaskan administrasi kendaraannya. Kami pastikan bagi yang jatuh temponya di tanggal 14 dan 15 Mei, tidak ada denda tambahan jika dibayar di hari Sabtu,” pungkas Sayoga. (Bil)