Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh investor dan perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menggunakan kendaraan berpelat nomor BM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pajak kendaraan bermotor masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).

Pemerintah Provinsi Riau terbuka terhadap masuknya investasi, namun juga mengharapkan kontribusi nyata dari perusahaan terhadap daerah, termasuk dalam bentuk penggunaan pelat kendaraan lokal. “Kami menghimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau agar menggunakan plat BM supaya pajak kendaraan yang dibayarkan masuk ke PAD dan kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Selain penggunaan pelat BM, Pemprov Riau juga mendorong perusahaan untuk membuka rekening di Bank Riau Kepri Syariah serta memiliki NPWP di Riau agar seluruh aktivitas perpajakan tercatat di daerah. Menurut SF Hariyanto, saat ini porsi pendapatan dari pajak kendaraan yang diterima provinsi masih sekitar 30 persen, sementara sisanya menjadi bagian kabupaten/kota. Karena itu, optimalisasi kendaraan berpelat BM dianggap penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

SF Hariyanto juga meminta pemerintah kabupaten dan kota ikut mendata serta mengawasi kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah. Pemprov Riau menegaskan bahwa selain penguatan penerimaan daerah, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kemudahan perizinan agar iklim investasi di Riau tetap kondusif dan kompetitif.