Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menangkap empat warga yang diduga menjadi operator atau customer service (CS) judi online jaringan Kamboja. Keempat pelaku tersebut berinisial MRH, RA, YAP, dan SA ditangkap pada Selasa (12/5/2026) saat sedang menjalankan layanan live chat judi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai pusat operasional judi online. Para pelaku bertugas untuk melayani dan membantu pelanggan yang mengalami kendala saat mengakses situs judi online.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mengelola minimal 12 situs judi online sejak bulan Desember 2025. Setiap pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, ditambah bonus lembur hingga Rp11 juta. Polisi menduga bahwa seluruh operasional tersebut dibiayai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri.
Menurut Wamilik, AS diduga sebagai penyedia dana operasional jaringan judi online tersebut. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, MRH, sebelumnya bekerja di industri judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dalam KUHP.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.