Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menerapkan larangan bagi pengendara sepeda motor maupun mobil untuk berhenti dan parkir di sepanjang ruas jalan depan Sukaramai Trade Centre (STC). Larangan ini diberlakukan karena terdapat rambu larangan berhenti dan parkir, terutama di ruas jalan antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto.

Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan larangan tersebut dan mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu yang telah dipasang. “Kami mengingatkan pengendara agar tidak parkir di sana. Karena sudah terdapat rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” kata Masykur Tarmizi pada Selasa (12/5/2026).

Meskipun telah ada larangan, masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap berhenti di kawasan tersebut. Mayoritas kendaraan yang berhenti adalah kendaraan transportasi daring. Petugas di lapangan telah memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan karena dapat menyebabkan kemacetan.

“Masyarakat harus mematuhi aturan dan tidak berhenti sembarangan di area tersebut. Kami mengimbau seluruh pengendara agar tertib dan mematuhi rambu yang telah dipasang,” ujar Masykur Tarmizi.

Dishub secara rutin menempatkan personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir di kawasan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran parkir liar. Keberadaan petugas di lapangan diharapkan dapat mencegah kendaraan parkir sembarangan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.