Pemerintah Kota Pekanbaru telah merombak struktur birokrasi melalui pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan program daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus memperluas akses penyerapan anggaran nasional. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (11/5/2026) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid dan dihadiri oleh Walikota Agung Nugroho dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.
Dalam regulasi baru ini, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menambah dua instansi baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penambahan nomenklatur ini dipandang krusial agar koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta berjalan lebih linear. Walikota Agung Nugroho menjelaskan bahwa perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) merupakan instrumen hukum yang wajib dipenuhi agar daerah dapat “menjemput” alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, tanpa penyesuaian di tingkat bawah, bantuan finansial dari pusat sulit dikucurkan secara maksimal. “Kami mengapresiasi kinerja Pansus yang telah merampungkan pembahasan ini. Masukan yang tertuang dalam laporan akan segera ditindaklanjuti guna mempercepat respons birokrasi terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Agung Nugroho usai persidangan. Ia menambahkan, kehadiran dinas baru tersebut diharapkan tidak hanya sekadar menambah jabatan, tetapi mampu bekerja lebih adaptif dalam menjalankan program kesejahteraan.
Dengan struktur yang lebih spesifik, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pelayanan publik dan eksekusi program di sektor pariwisata serta ketahanan pangan dapat lebih fokus dan terukur. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kinerja birokrasi Kota Pekanbaru dapat meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekanbaru.