Suhardiman Amby, seorang Bupati Kuansing aktif, tiba-tiba mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM). Namun, kabar tersebut menuai kontroversi karena disebut-sebut bahwa Suhardiman Amby tidak memiliki silsilah dari keluarga veteran.
Ketua DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kuansing, Haji Himanto, mengungkapkan hal ini kepada RiauBISA.com pada Senin (11/5/2026). Menurut Himanto, LVRI Kuansing tidak pernah memberikan rekomendasi untuk Suhardiman Amby, yang membuatnya heran dengan pencalonan tersebut.
Himanto menyatakan bahwa syarat mutlak untuk calon Ketua PD PPM adalah rekomendasi dari LVRI Cabang Kuansing. Namun, menurutnya, Suhardiman Amby tidak pernah mendatangi LVRI Kuansing untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Selain itu, calon Ketua PD PPM juga harus dapat membuktikan bahwa mereka merupakan keturunan keluarga pejuang dengan Skep Veteran orang tua atau datuk. Hal ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon Ketua PD PPM.
Himanto mendengar informasi bahwa Suhardiman Amby akan maju sebagai Ketua PD PPM Provinsi Riau dan menantangnya untuk membuktikan keabsahan dengan Skep Veteran orang tua atau datuk. Tanpa syarat tersebut, pencalonan Suhardiman Amby dianggap gugur dan tidak sah karena melanggar AD/ART.
Menurut Himanto, jika Suhardiman Amby tidak dapat memenuhi syarat utama tersebut, maka ia tidak layak menjadi kandidat untuk Ketua PD PPM Provinsi Riau. PD PPM sendiri merupakan organisasi anak dan keturunan veteran pejuang kemerdekaan RI yang berada di bawah naungan LVRI.