Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Tim langsung bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Operasi dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita pada hari Minggu (10/5/2026).
Dalam operasi pertama di Jalan Simpang Mayat, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SU alias USI (36) yang merupakan pengedar narkotika di wilayah tersebut. Tersangka kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat kotor 24,10 gram, timbangan digital, dan telepon genggam untuk transaksi narkoba. SU mengakui perannya sebagai pengedar sabu kepada para pelanggannya.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok narkoba berinisial SA yang berada di Kota Dumai. Pengejaran dilakukan dan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menyergap SA (35) bersama rekannya A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam mobil Honda Brio merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi aktif di dalam kendaraan, uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, dan dua unit telepon genggam.
SA mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama enam bulan terakhir. Terkait kepemilikan senjata api, tersangka mengaku senjata tersebut merupakan barang gadai dari seseorang dengan nilai Rp700 ribu. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan senjata tersebut dengan tindak kriminal lainnya. Seluruh tersangka diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tes urine.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika melalui layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Riau.