Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan aturan baru terkait penanganan sampah plastik di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan. “Kami berharap aturan ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan memilah sampah dengan benar,” ujarnya.
Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Februari 2022. Seluruh warga Surabaya diwajibkan untuk memilah sampah plastik dan non-plastik di rumah masing-masing. Sampah plastik akan diambil oleh petugas kebersihan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan sampah non-plastik akan diambil setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Ketua RT di salah satu kelurahan di Surabaya, Bambang Santoso, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan ini diharapkan warga akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. “Kami akan terus mengedukasi warga agar memahami pentingnya memilah sampah sejak dini,” kata Bambang.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa warga yang merasa kesulitan dengan aturan tersebut. Salah seorang warga, Siti Nurhayati, mengeluhkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait aturan ini. “Kami merasa kurang siap karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang maksimal,” ungkapnya.
Dalam menjawab keluhan tersebut, Tri Rismaharini menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh warga Surabaya. “Kami memahami ada kendala-kendala yang dihadapi warga, namun kami akan terus berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik terkait aturan ini,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda bagi warga yang masih tetap membuang sampah sembarangan. “Kami berharap dengan adanya sanksi ini, warga akan lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tutup Tri Rismaharini.