Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kilogram (kg) di wilayah Riau. Satu orang terduga kurir berinisial DM berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5) di sebuah bengkel motor di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Riau. “Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Riau,” ujar Eko dalam keterangan resminya pada Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Kabupaten Siak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil tronton yang disembunyikan di dalam dus berwarna hitam.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 20 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg. Selain itu, juga disita satu unit telepon genggam, dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku. Pelaku mengaku mengambil barang di Dumai dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jambi sesuai arahan pemilik barang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di balik pengiriman sabu tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.