Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Riau sedang menyelidiki alur distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita karena temuan harga jual di atas ketentuan. Langkah hukum akan diambil jika ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut. Kepastian ini disampaikan setelah tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Dinas Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bulog melakukan inspeksi mendadak di Pasar Sukaramai, Jalan Agus Salim, Pekanbaru, pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Dari tiga gerai yang diperiksa, satu toko terbukti menjual minyak goreng program pemerintah dengan harga yang melanggar aturan.
“Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penertiban di tingkat pengecer. Penyelidikan kini diarahkan untuk memetakan jalur pasokan guna mencari tahu pada titik mana kenaikan harga tersebut bermula, apakah di tingkat distributor atau karena adanya perantara tambahan dalam rantai distribusi,” ujar Agus. Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan praktik curang, termasuk penimbunan atau manipulasi stok yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga di pasar.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait temuan ini. Jika terdapat dugaan tindak pidana, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Agus. Minyakita merupakan instrumen penting pemerintah untuk menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ketidakpatuhan pedagang terhadap HET dinilai langsung berdampak pada daya beli warga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok lainnya. Masyarakat diminta berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan harga yang tidak wajar di pasar-pasar tradisional. Pengawasan ketat secara berkala diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan tidak sah dari komoditas bersubsidi.