Pemerintah Kota Pekanbaru telah memulai penataan kawasan di sekitar Jembatan Siak IV, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk membersihkan lahan seluas delapan hektar yang selama ini diokupasi oleh bangunan liar. Lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka publik dan kawasan hijau terpadu.

Pembongkaran sejumlah bangunan tidak resmi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menjadi awal dari proses penataan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset daerah yang telah melalui proses ganti rugi dan siap dikembangkan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa pembersihan lahan dilakukan untuk menjaga batas wilayah milik pemkot. Berdasarkan data pemetaan, otoritas daerah memiliki hak atas lahan dengan jarak hingga 35 meter dari as jalan atau bahu jalan di kawasan tersebut.

Mardiansyah menyatakan, “Lahan ini akan kami transformasikan menjadi open space. Tujuannya agar masyarakat memiliki tempat beraktivitas yang representatif di tengah kota.”

Rencana pembangunan ruang publik ini juga akan dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung. Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menjadikan kawasan di sisi kiri dan kanan jalan sebagai pusat kegiatan olahraga dan sosial yang terintegrasi.

Penataan ini diharapkan dapat mengubah wajah Kecamatan Rumbai, yang menjadi pintu masuk dari arah Jembatan Siak IV. Selain mempercantik estetika kota, keberadaan ruang terbuka hijau ini juga menjadi bagian dari strategi pemenuhan fasilitas publik di area padat pemukiman.