Tiga Orang Dibekuk Polisi Terkait Pencurian Sarang Burung Walet di Kepulauan Meranti
WHO: Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet, masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34), telah berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti.
WHEN: Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, dan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026.
WHERE: Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
WHY: Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Heria yang mengetahui adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya.
HOW: Penangkapan terhadap dua terduga pelaku, KG dan AB alias HK, dilakukan saat keduanya melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu, menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
WHAT: Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku, sisa sarang burung walet, senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang burung walet, serta satu unit kapal kayu pompong.
Pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, mengungkapkan bahwa pelapor mendapatkan informasi dari adiknya terkait adanya pencurian tersebut dan dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi.
Dalam klarifikasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.