Pada hari Senin, 12 Oktober 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memberlakukan pembatasan jam operasional mal di Jakarta. Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat.
“Pembatasan jam operasional mal akan mulai diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober mendatang. Mal akan ditutup pukul 19.00 WIB,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota.
Keputusan ini diambil setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
“Kami meminta kerjasama seluruh pihak, termasuk pengelola mal dan pengunjung, untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Pembatasan jam operasional ini juga akan berlaku bagi restoran dan toko yang berada di dalam mal. Mereka diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya pukul 19.00 WIB sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan tempat makan di area publik. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus yang semakin meluas di tengah masyarakat.
Anies juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kebijakan ini. Jika ditemukan peningkatan kasus yang signifikan, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan kebijakan yang lebih ketat lagi.
“Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tutup Anies.