Manajemen Universitas Riau telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara seorang oknum pegawai yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1. Langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) berjalan objektif.

Keputusan penonaktifan terlapor berlaku sejak 27 April 2026 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1173/UN19/HK.02/2026. Upaya ini merupakan respons cepat institusi dalam menyikapi laporan yang masuk, sekaligus memitigasi hambatan selama masa pemeriksaan berlangsung.

Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh proses penanganan saat ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan utama bagi kampus dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

Selain fokus pada aspek formal pemeriksaan, universitas memberikan prioritas pada pemulihan psikologis korban. Melalui Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK), korban mendapatkan pendampingan kesehatan mental guna memastikan hak-haknya terlindungi dan mendapatkan ruang aman pasca-kejadian.

Mengingat terlapor merupakan aparatur sipil negara, mekanisme sanksi yang akan diterapkan tidak hanya merujuk pada aturan internal kampus, tetapi juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi tegas akan dijatuhkan jika hasil pemeriksaan Satgas membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun hukum.

Dalam proses ini, institusi menyatakan tetap memegang teguh prinsip profesionalitas dan kerahasiaan identitas para pihak. Penanganan laporan dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas penyelidikan, namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi korban serta asas praduga tak bersalah bagi terlapor.

Melalui langkah ini, Universitas Riau berupaya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan bebas dari ancaman kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademika.

Editor: Nab