JAKARTA – Usia pensiun pekerja di Indonesia mulai 2025 menjadi 59 tahun untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15 PP 45/2015 itu, dijelaskan usia pensiun yang ditetapkan pertama kali adalah 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun. Lebih lanjut, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun para pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.
, Senin (6/1/2025).
Bocoran Rencana Pensiun Tambahan yang Sekarang Dibahas, Kontribusi sampai 15%
Disebutkan bahwa jika peserta telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, maka peserta dapat memilih menerima tunjangan pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan syarat selama paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Saya menyatakan, sebagai lembaga penjamin, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program Jaminan Pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015,” kata Oni.
:
Yaitu: Lebih lanjut, dia juga menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintah 45 tahun 2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan kemandirian pekerja di usia tua,” katanya.
: