Praktik lancung penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar oleh Kepolisian Resor Pelalawan di Kecamatan Langgam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga orang tersangka diringkus saat tengah memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke jerigen secara ilegal di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial ES (32), M (39), dan MS (56). Mereka diduga menjalin “kerja sama” dengan oknum operator SPBU PT Abdi Aditya Pratama untuk melancarkan aksi pengisian berulang tanpa menggunakan barcode resmi dari Pertamina.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian bahan bakar pada Selasa (28/4/2026) sore. Para pelaku menggunakan dua unit mobil pribadi, yakni Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1224 KJ dan Toyota Avanza bernomor polisi BB 1172 MB, sebagai sarana angkut.

Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sedikitnya lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang telah terisi penuh oleh Pertalite. Modus yang digunakan adalah mengisi tangki mobil berkali-kali secara bergantian, kemudian menyalin isinya ke dalam jerigen di lokasi tersembunyi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengungkapkan bahwa aksi ini berjalan mulus karena adanya keterlibatan pihak internal SPBU. Operator yang bertugas diduga menerima sejumlah uang tip sebagai imbalan karena membiarkan para pelaku bertransaksi tanpa validasi barcode.

“Modusnya adalah pengisian berulang untuk ditampung ke jerigen. Operator yang terbukti ‘main mata’ juga ikut kami proses hukum. BBM subsidi adalah hak masyarakat luas, bukan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi,” kata AKP Bayu Ramadhan Efendi dalam keterangannya di Pelalawan.

Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/A/11/IV/2026 sebagai dasar penanganan kasus. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti kendaraan dan jerigen BBM telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal senilai Rp 60 miliar. Polisi menegaskan bahwa negara menjadi korban utama dalam perkara ini karena alokasi energi untuk masyarakat kecil telah diselewengkan. (Bil)