Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru telah menetapkan penyesuaian jadwal operasional dengan menghilangkan layanan tatap muka setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, semua akses informasi, pengaduan, dan sertifikasi pada hari tersebut dialihkan sepenuhnya ke sistem daring atau melalui mekanisme janji temu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital serta penerapan kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) di lingkungan birokrasi.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah dan adaptif. Penyesuaian standar pelayanan ini telah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Balai Pauh Janggi pada Kamis (30/4/2026). Alex Sander menyatakan, “Kami memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat digitalisasi. Proses perizinan, pengawasan, hingga pengaduan masyarakat kini dapat dilakukan secara daring dengan lebih cepat dan transparan.”

Dalam aturan terbaru, layanan tatap muka di kantor BBPOM Pekanbaru hanya tersedia pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan pada empat hari kerja tersebut dioperasikan tanpa jeda jam istirahat untuk memaksimalkan durasi pertemuan dengan masyarakat. Pada hari Jumat, petugas akan melayani masyarakat melalui platform digital, di mana pelaku usaha tetap dapat mengakses registrasi produk, berkonsultasi, maupun memberikan laporan tanpa harus hadir secara fisik ke kantor.

Alex Sander menegaskan bahwa hasil dari pertemuan konsultasi publik akan ditindaklanjuti dengan pengubahan Standar Pelayanan (SP) yang resmi. Ia menjanjikan masyarakat akan terus dilibatkan sebelum standar baru tersebut dipublikasikan secara luas di media massa. Kebijakan perubahan pola kerja ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau, di mana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli, menilai bahwa penerapan WFH pada hari tertentu bagi petugas BBPOM merupakan dinamika baru yang sejalan dengan kebijakan di lingkup pemerintah provinsi.

Zulkifli menekankan bahwa efektivitas pelayanan tidak lagi diukur dari kehadiran fisik petugas di balik meja, melainkan dari sistem pengawasan yang kuat dan komitmen aparatur. Dia menyatakan, “Pengalaman kami menunjukkan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan publik sepanjang didukung sistem yang baik. Yang berubah hanya cara kerjanya, kualitas pelayanan tetap harus terjaga.” Sistem kerja digital ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi pegawai, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produktivitas pengawasan obat dan makanan di wilayah Riau.