Pemerintah Kota Jakarta akan segera menutup tempat hiburan malam yang masih buka di tengah pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Senin (15/6).

Anies mengatakan bahwa keputusan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. “Kami harus bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19,” ujar Anies.

Penutupan tempat hiburan malam ini akan mulai berlaku pada Rabu (17/6) mendatang. Anies juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan razia secara intensif untuk memastikan semua tempat hiburan malam telah tutup sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang seluruh tempat usaha untuk tutup. Tempat hiburan malam adalah tempat yang memiliki potensi risiko penularan yang tinggi, sehingga perlu ditutup sementara untuk mengurangi risiko penyebaran virus.

Anies juga menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan selama pandemi ini. “Kami memahami bahwa kebijakan ini akan berdampak ekonomi, namun kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tambah Anies.

Selain menutup tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Jakarta juga akan terus menggalakkan kampanye untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita harus bersama-sama melawan pandemi ini dengan disiplin dan kesadaran yang tinggi,” tutup Anies.