DLHK Pekanbaru dan Satpol PP Memperketat Pengawasan Pembuangan Sampah Ilegal
Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah pinggiran kota. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut dinilai rawan menjadi tempat pembuangan ilegal.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa patroli gabungan yang dilakukan dalam beberapa minggu terakhir telah menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Bahkan, sejumlah kendaraan angkutan mandiri juga tertangkap saat membuang sampah di lokasi tersebut.
Lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut diketahui membawa sampah dari luar daerah Pekanbaru untuk kemudian dibuang secara ilegal di wilayah kota. Kendaraan yang diamankan bervariasi, mulai dari mobil pikap, becak motor, hingga sepeda motor berkeranjang.
DLHK Pekanbaru kini melakukan patroli rutin setiap malam untuk menekan praktik pembuangan sampah ilegal, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Air Hitam, Jalan SM Amin, dan kawasan Garuda Sakti.
Wilayah perbatasan Pekanbaru-Kampar disebut sebagai salah satu area yang sering terjadi pelanggaran pembuangan sampah. Pemerintah kota menegaskan bahwa tidak akan mentolerir masuknya sampah dari luar daerah yang dapat memperburuk beban pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Untuk pelanggar, DLHK menyiapkan sanksi tegas mulai dari denda administratif hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kebersihan kota serta menekan praktik pembuangan sampah ilegal. Gambar terkait: DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan, Cegah Sampah Luar Daerah Masuk ke Wilayah Kota.