Polres Dumai Menggagalkan Penyelundupan 70 PMI dan WNA ke Malaysia
Dumai – Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur ilegal. Sebanyak 70 orang diamankan dari kawasan hutan pesisir Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Mereka terdiri dari 63 PMI dan 7 warga negara asal Myanmar yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan jalur “tikus”.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir pada 18 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. “Kami menemukan mereka sedang bersembunyi di hutan dan menunggu penjemputan untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan lima calon PMI perempuan. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026. MF diketahui berperan sebagai penyedia rumah singgah, sementara RGS bertugas mengantar para korban menuju lokasi keberangkatan.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan dua telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan praktik ini demi keuntungan ekonomi. Kini, mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polisi menegaskan bahwa penyelundupan manusia merupakan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan korban. Aparat juga berkomitmen untuk terus membongkar jaringan pelaku hingga ke akar. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penampungan atau pemberangkatan tenaga kerja ilegal.