Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kasus ini terjadi pada hari Senin, 15 Februari 2021.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Indra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (23) di salah satu rumah di Bengkalis pada hari Senin tersebut.
“Tersangka F kedapatan memiliki sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik kecil,” jelas Indra. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan uang tunai.
Indra menambahkan bahwa tersangka F telah lama berkecimpung dalam dunia narkotika dan telah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Bengkalis sejak beberapa bulan lalu. “Tersangka F merupakan pengedar sabu yang cukup dikenal di wilayah ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.