Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan pedagang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari potensi kerugian saat berbelanja di pasar tradisional.

Kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) kali ini menyasar Pasar Limapuluh. Tim Disperindag turun langsung ke lapangan untuk memeriksa berbagai jenis timbangan milik pedagang, baik manual maupun digital.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menguji akurasi timbangan dengan menggunakan beban dalam berbagai ukuran. Selain itu, kondisi segel pada timbangan manual juga turut diperiksa guna memastikan tidak adanya perubahan setelan yang dapat merugikan pembeli.

Kepala Bidang (Kabid) Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa sidang tera ulang ini dilakukan untuk menyetel kembali timbangan pedagang agar sesuai dengan kondisi semula.

Setiap pedagang wajib melakukan tera ulang timbangan setidaknya satu kali dalam setahun. Apabila ditemukan kerusakan, pedagang diminta segera melakukan perbaikan dengan biaya sendiri.

“Jika timbangan dalam kondisi rusak, maka harus diperbaiki oleh pedagang,” kata Khairunnas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar timbangan pedagang berada dalam kondisi baik setelah dilakukan tera ulang. Namun, terdapat beberapa timbangan yang mengalami kerusakan ringan dan langsung diperbaiki di lokasi.