Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di sepanjang Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Aksi penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di sekitar area tersebut. “Kami melakukan penertiban ini untuk menjaga ketertiban di sekitar wilayah Slipi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di sini,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Bambang. Penertiban dilakukan dengan cara menggusur lapak-lapak pedagang yang berada di trotoar dan pinggir jalan.

Proses penertiban ini melibatkan petugas Satpol PP, TNI, dan Polri yang turut serta dalam pengamanan. Aksi penertiban tersebut mendapat dukungan dari sebagian warga yang merasa terganggu dengan adanya pedagang kaki lima yang semakin merajalela di sepanjang Jalan S. Parman. “Kami merasa terganggu dengan adanya pedagang kaki lima yang semakin menjamur di sini. Semoga dengan adanya penertiban ini, wilayah Slipi bisa kembali tertata dengan baik,” ujar salah seorang warga.

Penertiban ini dilakukan pada hari Senin, 15 Februari 2021, sejak pagi hingga siang hari. Proses penertiban berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Mereka pun dengan sukarela membongkar lapak dagangan mereka dan membubarkan diri. “Kami sadar bahwa keberadaan kami di sini tidak sesuai aturan. Kami siap untuk membongkar lapak kami dan tidak akan menghalangi proses penertiban ini,” kata salah seorang pedagang.

Penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk meningkatkan ketertiban dan kebersihan di sekitar wilayah Slipi. Pihak Satpol PP berharap dengan adanya penertiban ini, wilayah tersebut bisa kembali tertata dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di sekitar area tersebut. “Kami akan terus melakukan penertiban seperti ini untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Semoga dengan adanya tindakan ini, wilayah Slipi bisa menjadi lebih nyaman dan bersih,” tambah Bambang.