Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan aturan baru terkait penanganan limbah plastik di kawasan perkotaan. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak negatif limbah plastik terhadap lingkungan. “Kita harus mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan cara mengurangi penggunaan plastik,” ujar Tri Rismaharini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Walikota Surabaya, Senin (3/5).

Menurut Tri Rismaharini, aturan tersebut akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di semua pusat perbelanjaan di Surabaya. “Kita harus berani mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan kita. Penggunaan kantong plastik sekali pakai harus segera dihentikan,” tambahnya. Aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Kota Surabaya juga akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar. “Pelanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita harus bersikap tegas agar aturan ini benar-benar dijalankan dengan baik,” jelas Tri Rismaharini. Aturan ini direncanakan akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.

Selain itu, Tri Rismaharini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk turut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan lingkungan. Mari kita berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya. Tri Rismaharini juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan berbagai program lingkungan untuk menciptakan Surabaya yang bersih dan sehat.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah pedagang di Surabaya menyambut baik langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam mengurangi penggunaan plastik. “Kami siap mendukung kebijakan ini. Kita harus peduli terhadap lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” ujar seorang pedagang di Pasar Turi. Para pedagang berharap aturan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi permasalahan sampah plastik di Surabaya.

Dengan diberlakukannya aturan baru terkait penanganan limbah plastik, diharapkan Surabaya dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. “Kita harus bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan. Mari kita jadikan Surabaya sebagai kota yang bersih dan hijau,” pungkas Tri Rismaharini. Aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.