Dua pemuda diduga sebagai pengguna narkotika berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan. Mereka ditangkap di Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pemuda yang diamankan tersebut belum diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Purnomo, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pemuda tersebut.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan bersama kedua pemuda tersebut. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pemuda yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Upaya-upaya seperti penangkapan ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.