Pemko Pekanbaru Turun Tangan Atasi Polemik Pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Tebing Tinggi Okura

Pemko Pekanbaru turun tangan dalam menyelesaikan polemik pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa masalah ini bermula sejak tahun 2024 ketika masa jabatan sejumlah RT dan RW telah berakhir. Proses pemilihan ditunda karena adanya instruksi pemerintah pusat yang melarang pemilihan di daerah selama tahapan Pemilu.

Pada tahun 2025, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan RT dan RW. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat persoalan administratif terkait verifikasi usia calon. Calon yang sebelumnya mendaftar pada tahun 2024 dengan usia 59 tahun, pada tahun 2025 telah berusia di atas 60 tahun, tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Calon tersebut tetap mengikuti tahapan uji kompetensi dan kelayakan tanpa proses verifikasi yang semestinya, memicu keberatan dari calon lainnya. Untuk mengatasi konflik yang muncul, pihak Kecamatan Rumbai Timur dan Kelurahan Tebing Tinggi Okura melakukan mediasi dengan seluruh pihak terkait. Opsi penyelesaian yang diusulkan antara lain adalah mengganti panitia pemilihan dan melakukan verifikasi ulang dukungan masyarakat.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah melakukan pendataan ulang dukungan warga terhadap calon yang dipersoalkan. Pendataan harus melibatkan lurah, panitia, para calon, dan dilakukan secara terbuka. Dukungan dinyatakan sah apabila mencapai dua pertiga dari total kepala keluarga yang ada di RW tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Proses pendataan dukungan warga masih berlangsung dan diberikan waktu selama tiga hari kepada pihak kelurahan. Pemko Pekanbaru memantau perkembangan tersebut dan memastikan proses berjalan sesuai kesepakatan. Jika ditemukan pelanggaran, pemko tidak segan untuk membatalkan proses yang sedang berjalan. Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan, kedamaian, serta keamanan masyarakat, yang dianggap lebih utama dibandingkan potensi konflik akibat proses pemilihan.