Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang seluruh sekolah menahan ijazah siswa tanpa pengecualian. Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran terbaru yang menginstruksikan semua SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta untuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara dan hak mutlak peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan atau kewajiban administrasi lainnya.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang menegaskan hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus. Selain itu, Disdik Riau juga menekankan bahwa proses penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, langsung kepada yang berhak, dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan di luar akademik.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Disdik Riau akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Sekolah yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang nyata terhadap hak siswa dan mendorong tata kelola pendidikan yang lebih adil dan profesional di Provinsi Riau. Dengan demikian, diharapkan proses pendidikan di Riau dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih transparan.