Polisi Segel 8 Rumah Diduga Sarang Narkoba di Panipahan
Panipahan – Aparat kepolisian telah menyegel delapan rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil setelah terjadi aksi massa terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Panipahan, Subiarto Tampubolon, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat mulai berangsur kondusif, meski masih terdapat dinamika di lapangan. “Situasi sudah mulai kondusif, namun masih ada riak tuntutan masyarakat terkait penyegelan rumah yang belum seluruhnya terpasang garis polisi,” ujarnya.
Selain delapan rumah yang disegel, tiga rumah lain dilaporkan mengalami kerusakan akibat amukan massa sebelum kedatangan aparat. Namun, saat proses penyegelan dilakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi. Seluruh rumah yang diperiksa dalam kondisi bersih dan tidak menunjukkan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Penanganan kasus ini dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sementara Polsek Panipahan fokus pada pemulihan situasi kamtibmas di wilayah tersebut. Polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah konflik lanjutan.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. Langkah penyegelan ini diharapkan dapat meredam ketegangan sosial sekaligus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah pesisir Rokan Hilir.