Pekanbaru – Keputusan Walikota Pekanbaru nomor 247 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemilihan ketua RT dan RW Serentak, memberikan arahan bagi ketua RT dan RW yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi ketua RT dan RW yang masa jabatannya melebihi tahun 2026.

Junaidi Agus, ketua RW 08 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, memiliki SK yang masih berlaku hingga tahun 2028 sebagai ketua RW. Meski demikian, Junaidi terpaksa mengikuti keputusan Walikota dengan maju kembali sebagai calon ketua RW.

Dilema muncul bagi panitia pemilihan RT dan RW, karena jika ketua RW yang masih menjabat hingga 2028 diminta untuk mengundurkan diri, Junaidi berpotensi menggugat panitia pemilihan.

Pada Rabu (15/04/2026), panitia pemilihan RT dan RW mencoba meminta surat pengunduran diri dari Junaidi karena ia maju kembali sebagai calon ketua RW 08 Palas. Meski Junaidi telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di kantor Kecamatan Rumbai, permintaan tersebut ditolak dengan alasan masih belajar tertib administrasi.

Junaidi menyatakan melalui pesan WhatsApp kepada panitia bahwa ia meminta surat berita acara terlebih dahulu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri, karena masih belajar tertib administrasi.

Sebelumnya, pada Senin (13/04/2026), panitia pemilihan RT dan RW 08 kelurahan Palas telah mencoba untuk meminta konfirmasi dari Lurah Palas Rizky Pramdani terkait SK masa jabatan Junaidi. Namun, dari hasil konfirmasi yang diterima, tidak ada penegasan yang pasti.

Dari hasil penjaringan calon ketua RT dan RW 08 yang disampaikan panitia ke Lurah Palas, terdapat 6 calon. Masing-masing terdiri dari 2 calon RT 02, 2 calon RT 03, dan 2 calon ketua RW 08 kelurahan Palas.