Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru intensif dalam penertiban dan evakuasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan melibatkan lintas instansi terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan koordinasi dengan Dinsos dan Dinkes. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan bahwa sebagian besar penertiban merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112.
Satpol PP mendampingi dinas terkait dalam setiap kegiatan penertiban, khususnya untuk mengamankan ODGJ yang meresahkan masyarakat. Setelah diamankan, proses penanganan selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinsos melalui koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Selama proses evakuasi, Satpol PP memastikan keamanan di lapangan hingga ODGJ mendapatkan penanganan di rumah sakit jiwa.
Dinsos melakukan asesmen terhadap ODGJ untuk menelusuri keberadaan keluarga yang bersangkutan. ODGJ yang ditangani umumnya merupakan individu terlantar yang tidak diketahui alamat atau keberadaan keluarganya. Desheriyanto menjelaskan bahwa hal ini memerlukan penanganan terpadu dari pemerintah daerah.
Penertiban ODGJ dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Satpol PP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses penanganan ODGJ berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Desheriyanto menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi dalam penanganan kasus ODGJ guna memberikan perlindungan dan perawatan yang baik bagi individu yang mengalami gangguan jiwa.