Kejaksaan Tinggi Riau menekankan pentingnya akurasi data dan pemahaman regulasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi sengketa hukum yang kerap muncul dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional, khususnya pada ruas seksi lingkar Pekanbaru. Persoalan lahan dinilai sebagai kendala paling kompleks yang mencakup dimensi administrasi, sosial, hingga hukum. Jika tidak ditangani secara presisi sejak awal, potensi hambatan tersebut dapat mengganggu linimasa pembangunan infrastruktur di daerah.
Wakajati Riau Edy Handojo menyatakan bahwa PPK memegang peranan sentral dalam memetakan setiap bidang tanah yang terdampak. Menurut dia, penguasaan terhadap mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan proyek tetap berjalan meski terdapat sanggahan dari pemilik lahan. “PPK harus pintar melihat bidang-bidang tanah, terutama terkait penetapan konsinyasi. Semua proses harus masuk melalui penetapan dan keluar melalui putusan pengadilan sesuai aturan,” ujar Edy Handojo di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).
Edy Handojo menjelaskan bahwa sistem hukum saat ini telah menyediakan jalur mediasi bagi pihak yang berkeberatan dengan nilai ganti rugi hasil revisi. Melalui gugatan yang diakhiri dengan kesepakatan mediasi, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Selain ketelitian administratif, kejaksaan mendorong PPK untuk tidak bekerja sendirian dalam menghadapi dinamika di lapangan. Penguatan koordinasi dengan tenaga ahli dan tim pengamanan menjadi syarat mutlak agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) juga terus melakukan pendampingan intensif. Sinergi ini dimaksudkan agar setiap kendala teknis yang dihadapi PPK dapat dikomunikasikan segera guna mencari solusi preventif sebelum menjadi masalah hukum yang lebih besar. Agenda koordinasi ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, serta Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah. Selain itu, hadir pula PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan beserta perwakilan instansi terkait lainnya.