Pemerintah Provinsi Riau mengkonfirmasi bahwa ketersediaan arus kas pada triwulan pertama tahun 2026 menjadi kendala utama belum cairnya bonus bagi atlet Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Paralimpiade Nasional. Meski alokasi anggaran sudah tersedia di APBD, pemerintah memprioritaskan belanja wajib mandatori yang jatuh tempo pada awal tahun.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, secara administratif dana untuk bonus tersebut sudah dianggarkan. Namun, pada pelaksanaannya, dana cair di kas daerah terserap dalam jumlah besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara yang harus dituntaskan sebelum hari raya keagamaan. “Anggaran sudah disiapkan, hanya saja arus kas kita sempat terganggu pada triwulan pertama karena adanya kewajiban mandatori seperti THR,” ujar Syahrial Abdi di Gedung DPRD Riau, Selasa (14/4/2026).

Kondisi fiskal daerah yang terbebani belanja rutin di awal tahun memaksa sejumlah program belanja hibah dan prestasi, termasuk bonus atlet, masuk dalam daftar antrean pencairan. Pemerintah Provinsi Riau kini mengandalkan percepatan realisasi pendapatan daerah untuk menormalkan kembali kondisi keuangan agar seluruh kewajiban yang tertunda dapat segera dibayarkan.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam rapat kerja Komisi V DPRD Riau bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Riau, total kewajiban bonus yang belum tersalurkan mencapai Rp 28 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 13 miliar untuk peraih medali PON dan sekitar Rp 15 miliar bagi atlet Peparnas.

Pihak legislatif mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kepastian jadwal distribusi dana tersebut. Meskipun anggaran Rp 28 miliar itu secara hukum sudah ada di dalam dokumen APBD 2026, para atlet membutuhkan kepastian waktu agar tidak menunggu tanpa kejelasan di tengah prestasi yang telah mereka berikan bagi daerah.

Syahrial Abdi optimistis jika tren pendapatan daerah mencapai target maksimal, maka proses eksekusi pembayaran bonus tidak akan tertunda lebih lama lagi. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pencairan seiring dengan masuknya pendapatan dari berbagai sektor ke kas daerah. (Bil)